Tertibkan 3,7 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, Satgas PKH Komitmen Lindungi Kekayaan Alam

Senin 18 Agu 2025, 15:30 WIB
Satgas PKH RI menertibkan lahan sawit ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. (Sumber: Dok. Kejagung RI)

Satgas PKH RI menertibkan lahan sawit ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. (Sumber: Dok. Kejagung RI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden RI Prabowo Subianto dalam sidang Tahunan MPR RI pada Jumat 15 Agustus 2025 kemarin menjadi sorotan publik, khususnya saat menyampaikan komitmen pemerintah dalam menertibkan penguasaan sumber daya alam yang selama ini dikuasai segelintir pihak.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara berhasil menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal, termasuk 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal yang telah diverifikasi, serta 3,1 juta hektare lahan yang berhasil direbut kembali untuk negara.

Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan operasi penertiban. Satgas lintas sektoral bekerja siang dan malam untuk memverifikasi serta menertibkan lahan perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan negara.

Baca Juga: Prediksi Skor Persijap vs Persib di Super League Hari Ini, Cek Head to Head dan Susunan Pemain

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan, sehari sebelum Sidang Tahunan digelar, Satgas melakukan operasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

“Penertiban dilakukan pada lahan milik PT Sampewali yang menguasai 24.233 hektare lahan dengan izin untuk tanaman keras. Namun, fakta di lapangan menunjukkan terdapat 2.429,45 hektare lahan ditanami kelapa sawit, yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” dalam keterangannya diterima Senin, 18 Agustus 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tambubolon, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta perwakilan Polri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: PPG Daljab Batch 3 Kemenag 2025: Pengumuman Penempatan LPTK Mundur ke 26 Agustus, Simak Cara Cek di EMIS GTK!

Sebelumnya pidato Presiden RI di Gedung DPR/MPR pada Jumat, 15 Agustus 2025 kemarin, Presiden Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan penertiban ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Selama ini kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan dampak perbuatannya. Negara tidak akan tinggal diam. Kekayaan alam harus kembali untuk hajat hidup orang banyak,” ucap Presiden. (Ril)


Berita Terkait


News Update