4. Ajukan Permohonan Pemblokiran ke OJK dan AFPI
- Hubungi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) melalui email: [email protected].
- Ajukan surat resmi pemblokiran NIK.
-->
Tips atasi NIK KTP yang digunakan pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)
4. Ajukan Permohonan Pemblokiran ke OJK dan AFPI
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Senin 19 Mei 2025, 04:00 WIB