POSKOTA.CO.ID - Banyak orang yang terjebak dalam skema pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) karena tergoda dengan pencairan dana cepat tanpa perlu verifikasi dan jaminan.
Tetapi ada risiko yang menanti saat gagal bayar (gagal bayar). Rata-rata seseorang yang terjerat entitas keuangan tak berizin ini karena memiliki utang di pinjol legal atau entitas keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena rendahnya literasi keuangan banyak orang yang akhirnya terjerat pinjol ilegal demi melunasi utang pinjol legal. Padahal itu merupakan langkah keliru dan sangat berisiko.
Menurut kanal YouTube Fintech.ID, tindakan tersebut biasanya terjadi karena edukasi yang menyesatkan sehingga masyarakat terjebak dengan konsultan keuangan abal-abal.
Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal dengan Mudah dan Cepat
“Mulai dari jasa joki pinjol, hingga influencer yang menawarkan solusi cepat untuk melunasi utang. Semua itu hanyalah jebakan yang berujung pada kerugian lebih besar,” keterangan Fintech.ID dikutip pada Minggu, 18 Mei 2025.
Waspada Modus Penipuan Pinjol
Modus umum yang digunakan para penipu adalah membujuk Anda untuk mengambil pinjaman di aplikasi pinjol ilegal demi menutup utang di pinjol legal.
Mereka menjanjikan hapus data, lunas cepat, bahkan tidak perlu membayar balik utang tersebut atau menyarankan galbay.
Padahal faktanya, pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK sehingga tidak ada perlindungan konsumen.
Baca Juga: 4 Cara Cepat Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal
Lebih lanjut, karena berjalan di luar aturan Anda akan menghadapi sejumlah risiko tanpa adanya pelindungan hukum, seperti:
- Pencurian data pribadi
- Penyadapan HP
- Akses ilegal ke akun mobile banking
- Ancaman dan intimidasi dari debt collector ilegal