Apakah Pinjaman Daring Legal Juga Melakukan Spam SMS Iklan? Lihat Informasinya

Minggu 18 Mei 2025, 16:47 WIB
Ilustrasi. SMS spam pinjol. (Sumber: Pixabay/Foundry)

Ilustrasi. SMS spam pinjol. (Sumber: Pixabay/Foundry)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring legal adalah layanan keuangan yang disediakan oleh perusahaan fintech yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan ini wajib mematuhi regulasi yang ketat, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi dan praktik pemasaran.

Berbeda dengan pinjaman daring ilegal yang sering kali beroperasi tanpa izin resmi, pinjaman daring legal memiliki izin operasional, transparansi dalam bunga dan biaya, serta mekanisme penanganan keluhan yang jelas.

Namun, status legal tidak serta-merta menjamin bahwa sebuah perusahaan bebas dari praktik pemasaran yang dianggap agresif, seperti pengiriman SMS iklan secara berulang.

Baca Juga: Ajukan Dana Pinjaman Lewat Aplikasi Pindar Legal Ini Cepat cair!

Mengapa Spam SMS Iklan Terjadi?

Pengiriman SMS iklan, terutama yang tidak diminta, sering kali terjadi karena perusahaan berupaya menjangkau calon nasabah secara langsung.

Dalam beberapa kasus, perusahaan pinjaman daring legal bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti agen pemasaran atau penyedia data, untuk mempromosikan layanan mereka.

Data kontak pengguna bisa diperoleh dari berbagai sumber, seperti formulir pendaftaran, aplikasi lain, atau bahkan pembelian data dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

SMS pinjol yang sering mengganggu. (Sumber: Freepik)

Meskipun pinjaman daring legal diwajibkan mematuhi aturan perlindungan data sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), praktik pemasaran melalui SMS masih sering terjadi.

Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya pengawasan terhadap mitra pemasaran, interpretasi longgar terhadap izin pengguna, atau ketidaksengajaan dalam pengelolaan data.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pinjaman daring legal yang kredibel biasanya berupaya meminimalkan praktik ini agar tidak merusak kepercayaan nasabah.


Berita Terkait


News Update