10 Aplikasi Pinjol Ini Bisa Cair Meski Riwayat Data Busuk, Dana Langsung Masuk ke Dompet Elektronik

Minggu 18 Mei 2025, 08:28 WIB
lustrasi aplikasi pinjol ilegal yang mencairkan dana ke DANA meskipun pengguna memakai data tidak valid. (Sumber: Pinterest)

lustrasi aplikasi pinjol ilegal yang mencairkan dana ke DANA meskipun pengguna memakai data tidak valid. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan dana cepat, layanan pinjaman online atau pinjol semakin digandrungi.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul fenomena yang mengkhawatirkan: sejumlah aplikasi pinjol tetap mencairkan dana meski pengguna menggunakan data palsu atau data busuk.

Praktik ini bukan hanya ilegal, tetapi juga membahayakan bagi kedua belah pihak peminjam dan penyedia pinjaman.

Fenomena ini menggambarkan lemahnya sistem verifikasi beberapa pinjol, terutama yang tidak berizin atau belum diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak jarang, aplikasi-aplikasi ini bahkan mengirim dana langsung ke dompet digital seperti DANA tanpa prosedur validasi yang memadai.

Berikut adalah daftar sepuluh aplikasi pinjaman online yang dikenal tetap mencairkan dana meski menggunakan data busuk:

Baca Juga: Deretan Pemain Liga 1 yang Dipanggil ke Timnas Indonesia, Stefano Lilipaly hingga Sayuri Bersaudara

1. Rupiah Plus APK

Rupiah Plus adalah aplikasi pinjol yang telah lama dikenal dalam daftar aplikasi berisiko tinggi. Meskipun mencantumkan batas pinjaman hingga Rp5 juta, pengguna melaporkan bahwa proses verifikasi sangat longgar. Banyak dari mereka yang memiliki riwayat kredit buruk atau blacklist BI Checking tetap mendapatkan pencairan.

Kendati tampil dengan antarmuka profesional, Rupiah Plus tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga status operasionalnya dikategorikan sebagai ilegal. Aplikasi ini juga seringkali meminta akses terhadap data pribadi pengguna yang berlebihan.

2. CashCashNow

CashCashNow merupakan salah satu pinjol ilegal yang banyak dibahas di forum-forum daring karena kemudahannya dalam mencairkan dana. Aplikasi ini menawarkan pinjaman hingga Rp10 juta tanpa jaminan, bahkan kepada pengguna yang mengalami gagal bayar (galbay).

Meski terlihat menguntungkan, pinjaman melalui aplikasi ini sangat berisiko karena tidak diawasi otoritas keuangan manapun. Tindakan penagihan yang agresif dan suku bunga tidak transparan menjadi momok bagi para pengguna.

3. DanaKita

DanaKita termasuk dalam daftar aplikasi pinjaman online ilegal yang tetap aktif hingga tahun 2025. Aplikasi ini menawarkan pinjaman dalam jumlah besar tanpa proses verifikasi yang ketat.

Namun, layanan ini cenderung menetapkan bunga dan biaya administrasi yang tidak wajar, serta mengakses data pribadi pengguna secara masif. Masyarakat disarankan untuk menghindari aplikasi ini karena risiko penyalahgunaan data sangat tinggi.

4. Uang Mudah

Aplikasi ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp200 ribu hingga Rp8 juta, cukup dengan menyertakan foto KTP. Banyak pengguna tergiur dengan kemudahan ini, terutama yang memiliki riwayat kredit buruk.

Namun, karena aplikasi ini tidak memiliki izin OJK, segala aktivitasnya dianggap ilegal. Proses pencairan yang cepat justru menjadi jebakan, karena pengguna kemudian dibebani dengan bunga tinggi dan ancaman penagihan yang kasar.

5. Kredit Q

Kredit Q merupakan aplikasi pinjol data busuk yang hanya mengandalkan KTP sebagai dokumen utama. Platform ini juga tidak meminta dokumen pendukung lainnya seperti slip gaji atau NPWP.

Kemudahan ini menjadikan Kredit Q favorit bagi pengguna yang telah ditolak oleh pinjol resmi. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat bahaya besar, karena platform ini tidak memiliki izin resmi dan rawan penyalahgunaan data pribadi.

6. DanaCair

Aplikasi DanaCair menjanjikan proses pencairan cepat dalam hitungan menit dan langsung masuk ke DANA. Bahkan, pengguna dengan riwayat pinjaman buruk tetap bisa mendapatkan pencairan. DanaCair diketahui tidak melakukan pengecekan BI Checking.

Sayangnya, aplikasi ini tidak tercantum dalam daftar pinjol resmi OJK. Tidak ada informasi transparan tentang bunga, denda keterlambatan, ataupun mekanisme penagihan.

7. Pinjaman Tunai GO

Dengan embel-embel “cepat dan aman”, aplikasi Pinjaman Tunai GO ternyata tidak memiliki izin operasional yang sah. Aplikasi ini mencairkan dana hingga Rp7 juta hanya dengan unggahan data KTP dan selfie.

Verifikasi yang longgar membuat siapa pun bisa mengajukan pinjaman, termasuk mereka dengan data palsu. Dalam praktiknya, aplikasi ini sering memanfaatkan akses kontak pengguna untuk meneror saat menagih.

8. TunaiKu Sekarang

Aplikasi TunaiKu Sekarang bukan bagian dari TunaiKu milik Amar Bank. Nama yang mirip ini sering mengecoh pengguna. Aplikasi ini mencairkan pinjaman ke DANA dalam waktu singkat meski pengguna tidak memiliki skor kredit baik.

Peminjam yang mengunduh aplikasi ini mengaku diminta memberikan akses ke galeri, kontak, dan lokasi. Ini merupakan ciri khas dari aplikasi pinjol ilegal yang tidak menghormati privasi.

9. UangCepat Pro

UangCepat Pro adalah pinjol ilegal yang tetap aktif hingga 2025 dan menawarkan pinjaman tanpa BI checking. Aplikasi ini banyak ditemukan di luar Play Store, yang berarti distribusinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Aplikasi ini dikenal mencairkan dana ke dompet digital seperti DANA atau OVO tanpa proses verifikasi identitas yang ketat. Namun, pengguna kerap mengeluhkan bunga tinggi dan metode penagihan yang mengintimidasi.

10. Pinjam Gampang

Sesuai namanya, Pinjam Gampang menjanjikan proses peminjaman yang tidak berbelit-belit. Bahkan pengguna baru pun bisa mendapat pencairan pertama hingga Rp3 juta tanpa survei.

Meskipun menarik, aplikasi ini tidak memiliki izin resmi dan kerap disebut dalam laporan Satgas Waspada Investasi. Data pengguna bisa disalahgunakan untuk penagihan kasar atau penipuan lanjutan.

Baca Juga: Siap Tempur! Timnas Indonesia Umumkan 32 Pemain untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026, Patrick Kluivert: Siap untuk Babak Selanjutnya!

Risiko Menggunakan Pinjol Data Busuk

Meskipun pencairan terlihat mudah, penggunaan pinjol dengan data busuk membawa berbagai konsekuensi serius:

  • Penyalahgunaan Data Pribadi: Aplikasi pinjol ilegal seringkali meminta akses ke kontak, galeri, hingga lokasi pengguna.
  • Penagihan Intimidatif: Pengguna bisa diteror melalui pesan, telepon, bahkan penyebaran informasi pribadi.
  • Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal: Tidak adanya pengawasan membuat pinjol ilegal bebas menetapkan bunga hingga 100% dari pokok pinjaman.
  • Masalah Hukum: Meski tidak semua pengguna akan diproses secara hukum, keterlibatan dalam pinjol ilegal bisa menimbulkan pelaporan balik karena penggunaan data palsu.

Di tengah maraknya kebutuhan akan pinjaman cepat, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman online.

Aplikasi-aplikasi yang disebutkan di atas memang menawarkan kemudahan, tetapi beroperasi di luar hukum dan berpotensi merugikan pengguna secara jangka panjang.

Sangat disarankan untuk hanya menggunakan aplikasi pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat mengakses daftar resmi pinjol legal melalui situs ojk.go.id atau menghubungi layanan konsumen OJK untuk verifikasi.


Berita Terkait


News Update