POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar (galbay) utang pinjaman online (pinjol) menjadi masalah yang cukup serius bagi debitur. Sebab, ada banyak risiko yang bisa menimpa mereka karena tidak mampu melunasi utang.
Oleh karenanya, banyak debitur yang berusaha untuk selalu melunasi utang tepat waktu agar tidak galbay pinjol yang bisa merugikan diri mereka sendiri.
Beberapa risiko galbay pinjol yang bisa menimpa debitur, mulai dari masuk daftar hitam SLIK OJK hingga diancam dan didatangi debt collector (DC) lapangan pinjol.
Baca Juga: Mantan DC Ungkap Realita Kelam Dunia Pinjol dan Judol, Tegaskan Segera Lakukan Ini Sebelum Menyesal
Akan tetapi, tak sedikit debitur yang pada akhirnya galbay pinjol karena memiliki permasalahan ekonomi di tengah proses pelunasan utang.
Jika sudah terlanjur Galbay Pinjol, lantas apa hal yang harus dilakukan debitur untuk mengatasi masalah tersebut? Simak beberapa tips mengatasinya di bawah ini.
Solusi Mengatasi Galbay Pinjol
Mengutip dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada beberapa cara mengatasi galbay pinjol yang dapat dilakukan debitur.
1. Restrukturisasi Pinjaman
Ketika kamu sudah galbay pinjol, maka kamu tak boleh diam saja. Hal pertama yang harus dilakukan adalah merestrukturisasi pinjaman dana.
Restrukturisasi pinjaman adalah langkah yang dilakukan nasabah untuk mendapatkan keringanan dari penyedia layanan pinjaman. Ini bukan berarti nasabah tidak perlu melunasi utang. Hanya saja, nasabah akan diberikan keringanan.
Baca Juga: Kabar Baik! Ini Cara Update Tagihan Pinjol yang Dijamin Aman dari DC
Bentuk keringanan yang didapat bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan.