POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Keluargaa Penerima Manfaat (KPM) masuk data validasi by system berhak menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp1,2 Juta dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan verifikasi data penerima bantuan PKH susulan tahap satu melalui NIK e-KTP para KPM.
Bagi NIK e-KTP yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ervalidasi oleh sistem resmi Kemensos berhak terima bantuan sebesar Rp1,2 Juta yang cair ke Rekening Mandiri.
Melansir dari akun Youtube Naura Vlog, ada bantuan sosial masuk melalui Rekening Mandiri Rp1,2 Juta yang merupakan bantuan untuk KPM validasi by system.
Validasi by sistem merupakan proses digitalisasi yang diterapkan Kemensos dalam mencocokkan data NIK e-KTP KPM dengan data kependudukan dari Dukcapil dan basis data DTKS.
Bila NIK cocok dan memenuhi syarat, maka status KPM akan berubah menjadi "Layak Salur", yang berarti siap menerima dana bansos.
Untuk itu, NIK e-KTP KPM memenuhi syarat melalui DTKS untuk mendapatkan saldo dari bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Baca Juga: NIK e-KTP Anda Masuk Daftar Penerima Rp2.700.000 Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025? Cek Infonya di Sini
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.