2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Perlu diketahui bahwa penyaluran bantuan pemerintah ini masih melanjutkan pencairan tahap satu yang dimana ada beberapa KPM belum mendapatkan bantuan.
Supaya pencairan ini berjalan secara merata dan menyeluruh pemerintah telah membagikan jadwal penyaluran ke dalam beberapa tahapan selama tahun 2025.