Jika Anda sudah terjerat pinjol ilegal, berikut langkah yang bisa ditempuh:
- Laporkan ke OJK atau Satgas PASTI
- Kirim email ke: [email protected]
- Lapor ke Satgas PASTI: [email protected]
- Putus akses aplikasi ke ponsel
- Hapus cache dan data aplikasi.
- Cabut semua izin (permission) akses di pengaturan.
- Laporkan ke Kominfo
- Gunakan laman aduankonten.id untuk melaporkan aplikasi yang menyalahgunakan data.
- Jangan panik
- Abaikan intimidasi. Ajak keluarga dan kontak dekat agar tidak terpancing jika menerima pesan ancaman.
Rekomendasi: Gunakan Aplikasi Legal dengan Fitur Ringan
Jika Anda benar-benar membutuhkan dana darurat, pilihlah aplikasi pinjaman yang sudah terdaftar dan berizin OJK. Beberapa contoh dengan pencairan ringan:

Pastikan Anda membaca ketentuan dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman.
Fenomena pinjol ilegal yang masih menawarkan pinjaman kepada nasabah dengan data “kol 5” menunjukkan masih lemahnya literasi keuangan dan perlindungan digital di Indonesia.
Iming-iming “cair 500” mungkin tampak menyelamatkan sesaat, namun berisiko menjerumuskan ke masalah yang lebih dalam.
Langkah utama untuk melindungi diri adalah dengan menghindari aplikasi pinjaman yang tidak terdaftar di OJK, mengedukasi diri soal literasi keuangan, dan hanya memilih penyedia layanan keuangan yang transparan dan legal. Ke depan, perlindungan hukum dan kolaborasi masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan pinjaman ilegal.