Pinjol Ilegal Tetap Cair Rp500 Ribu Meski Data Sudah 'Busuk', Ini Resikonya

Sabtu 17 Mei 2025, 10:48 WIB
Bagaimana Aplikasi Ilegal Bisa Mencairkan Meski Data Buruk? (Sumber: Facebook/Komunitas Pinjol)

Bagaimana Aplikasi Ilegal Bisa Mencairkan Meski Data Buruk? (Sumber: Facebook/Komunitas Pinjol)

Dalam banyak kasus, nasabah menerima hanya Rp200 ribu dari pinjaman nominal Rp500 ribu, dan harus membayar hingga Rp800 ribu dalam 7 hari.

Risiko Meminjam di Pinjol Ilegal

Meski menggiurkan, pinjaman dari aplikasi ilegal memiliki konsekuensi serius:

1. Pencurian dan Penyebaran Data Pribadi

Pinjol ilegal biasanya meminta akses penuh ke ponsel Anda. Ini termasuk:

  • Kontak
  • Galeri
  • Lokasi real-time

Jika Anda menunggak pembayaran, mereka akan menyebarkan pesan kepada seluruh kontak Anda, bahkan dengan fitnah atau kata-kata kasar.

2. Bunga Tak Masuk Akal

Aplikasi ilegal kerap mengenakan bunga harian di atas 3% atau biaya admin hingga 50% dari pinjaman. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan OJK yang membatasi bunga maksimal 0,4% per hari untuk pinjol legal.

3. Teror dan Intimidasi

Nasabah yang gagal bayar sering kali diteror oleh debt collector virtual dengan ancaman, manipulasi foto pribadi, hingga pencemaran nama baik di media sosial.

Contoh Narasi yang Ramai di TikTok dan Telegram

Di sejumlah konten viral TikTok dan forum Telegram, narasi berikut sering ditemukan:

“Data gue kol 5, udah blacklist dari semua pinjol resmi, tapi masih bisa cair 500 dari apk XXX Cash... Lumayan buat beli makan.”

“Nggak usah mikir panjang, cairin dulu, bayar belakangan. Yang penting dapet pegangan dulu.”

Sayangnya, narasi ini menyesatkan dan justru memperparah situasi finansial peminjam. Banyak korban yang akhirnya harus membayar lebih dari tiga kali lipat pinjaman awal atau menghadapi stres akibat intimidasi.

Cara Mengidentifikasi Aplikasi Pinjaman Ilegal

Berikut adalah beberapa ciri umum aplikasi pinjol ilegal:

Ciri umum aplikasi pinjol ilegal

Untuk memastikan apakah sebuah aplikasi legal atau tidak, Anda dapat mengeceknya di situs resmi OJK: www.ojk.go.id atau melalui aplikasi CEK FINTECH yang dirilis OJK.

Langkah Aman Jika Terlanjur Terjebak


Berita Terkait


News Update