Ketua MUI: Negara Sah Urus Zakat, Masyarakat Tetap Terlibat

Sabtu 17 Mei 2025, 16:24 WIB
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi. (Sumber: Istimewa)

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi mengemukakan, keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah dan penting.

Ia merujuk Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, yang memperlihatkan pentingnya peran fasilitatif pemerintah dalam pembentukan Amil Zakat.

Dalam ketentuan Fatwa 8/2011 itu, ada dua model pembentukan amil zakat. Pertama, diangkat oleh pemerintah. Kedua, dibentuk oleh masyarakat, kemudian disahkan oleh pemerintah.

“Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tidak diabaikan. Partisipasi masyarakat tetap difasilitasi,” kata Kiai Masduki, dalam keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Juga: Berikut Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lakukan Ini Jika Lupa Membayar

Salah satu rujukan dalam konsideran fatwa tersebut adalah pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri) yang menjelaskan definisi Amil adalah: Seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.

“Di sini, terbaca peran negara dalam pembentukan amil zakat,” ucap Kiai Masduki menambahkan.

Keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat, kata Kiai Masduki, dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan kemasalahatan.

Salah satu kaidah fiqhiyah referensi konsideran Fatwa 8/2011 adalah, Tasharruful Imam ‘alar Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah (Tindakan pemimpin [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan).

“Relasi agama dan negara di Indonesia ini khas. Meskipun bukan negara agama, Indonesia bukan nagara yang meminggirkan urusan agama,” ujar alumni Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur ini.

“Relasi agama dan negara bersifat simbiotik. Negara tidak masuk ke wilayah doktirin agama, tapi memfasilitasi tata kelola urusan agama," lanjutnya.


Berita Terkait


News Update