Ketua MUI: Negara Sah Urus Zakat, Masyarakat Tetap Terlibat

Sabtu 17 Mei 2025, 16:24 WIB
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi. (Sumber: Istimewa)

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi. (Sumber: Istimewa)

Dalam hal zakat, lanjut Kiai Masduki, bukan negara yang mewajibkan zakat. Itu ranahnya agama.

Namun karena zakat berdimensi publik, dapat mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, negara mendukung, salah satunya dengan membentuk BAZNAS.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Jika Anda Telat Bayar Zakat Fitrah Setelah Lebaran? Ini Penjelasannya!

Seperti disebutkan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. Status BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Meski lembaga pemerintah, keanggotaan BAZNAS sebagian besar dari unsur masyarakat.

BAZNAS terdiri sebelas orang anggota. Delapan di antaranya dari unsur Masyarakat. Hanya tiga orang dari unsur pemerintah.

Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat harus mendapat pertimbangan DPR, sebagai wakil rakyat, baru dapat diusulkan Menteri Agama, untuk diangkat oleh Presiden.

Selain BAZNAS, partisipasi masyarakat difasilitasi dalam bentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Masyarakat dapat membentuk LAZ dengan izin menteri dan rekomendasi BAZNAS.

“Izin dan rekomendasi ini lebih dalam kerangka agar lebih terintegrasi dan sama-sama menjaga akuntabilitas, sehingga daya guna dan hasil gunanya makin efektif,” kata Kiai Masduki.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Idul Fitri, Lengkap Dengan Bacaan Latin dan Artinya

BAZNAS dan LAZ Harus Diaudit

Bahwa LAZ wajib membuat laporan teraudit berkala kepada BAZNAS, kata Kiai Masduki, itu lebih dalam kerangka koordinasi.

BAZNAS sendiri pun juga diwajibkan membuat laporan berkala sesuai jenjang masing-masing.


Berita Terkait


News Update