Ketua MUI: Negara Sah Urus Zakat, Masyarakat Tetap Terlibat

Sabtu 17 Mei 2025, 16:24 WIB
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi. (Sumber: Istimewa)

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi. (Sumber: Istimewa)

BAZNAS tingkat kabupaten/kota, misal, selain harus lapor ke BAZNAS Provinsi, juga wajib lapor ke Pemda setempat.

Sementara BAZNAS Pusat, selain lapor berkala ke Presiden, melalui Menag, juga harus lapor ke DPR.

Ketentuan harus ada audit syariah dan audit keuangan kepada LAZ, juga diberlakukan pada BAZNAS di semua jenjang. Itu diatur dalam PP 14/2014 tentang Pelaksanaan UU Zakat.

“Jadi, ini telah ditata secara terlembaga dan sistematis. Bahwa ada beberapa bagian yang harus diperbaiki, tidak berarti dalam bentuk menghapus peran negara,” kata Kiai Masduki.

Baca Juga: Belum Sempat Bayar Zakat Fitrah? Segera Tunaikan dengan Cara Ini

Partisipasi Masyarakat Kelola Zakat Meningkat

Keterlibatan negara tidak menghambat peran masyarakat. Bahkan peran amil perorangan, seperti dijalankan para kiai di pesantren, atau takmir masjid, pada daerah terpencil yang belum terjangkau BAZNAS dan LAZ, itu juga masih bisa difasilitasi.

“Syaratnya tidak berat. Hanya diminta memberitahukan secara tertulis ke Kepala KUA di tiap kecamatan,” ujar Kiai Masduki.

Sebelum UU 23/2011, tercatat baru ada 18 LAZ. Saat ini, dilaporkan sudah ada 181 LAZ berizin.

Terdiri dari 48 LAZ nasional, seperti Dompet Dhuafa, LAZ Muhammadiyah, dan LAZIS NU, kemudian ada 41 LAZ provinsi, dan 92 LAZ kabupaten/kota.

Dilaporkan pula, pengumpulan LAZ lebih tinggi dari pengumpulan BAZNAS secara nasional.

Pada 2023, pengumpulan LAZ mencapai Rp 6,5 triliun, sementara pengumpulan BAZNAS sekitar Rp 3,7 triliun.


Berita Terkait


News Update