Ingin Daftar QRIS untuk Toko Anda? Cek Cara Mudahnya

Sabtu 17 Mei 2025, 21:18 WIB
Anda bisa daftar QRIS untuk toko Anda dengan mudah tanpa syarat yang sulit.. (Sumber: Unsplash/Markus Winkler)

Anda bisa daftar QRIS untuk toko Anda dengan mudah tanpa syarat yang sulit.. (Sumber: Unsplash/Markus Winkler)

POSKOTA.CO.ID - Terdapat beberapa cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk daftarkan QRIS ke toko Anda tanpa syarat yang sulit dan bisa dilakukan dengan cepat.

Cara mudah ini bisa Anda lakukan menggunakan Hp dan juga bisa dilakukan dimanapun Anda berada dan kapanpun waktunya.

Dengan adanya QRIS sebagai salah satu metode pembayaran di warung ataupun toko dan usaha Anda agar lebih praktis dan juga hemat waktu.

Baca Juga: HP Android Anda Sering Tiba-Tiba Mati, Begini Cara Mengatasinya!

Apa Itu QRIS?

Ilustrasi cara bayar pakai QRIS dengan SPayLater (Sumber: Flip)

Melansir dari website resmi www.qris.interactive.co.id, QRIS merupakan singatan dari Quick Response Code Indonesian Standard, QRIS erupakan salah satu fitur yang dapat memfasilitasi pembayaran melalui kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Pembayaran Indonesia (ASPI).

Dengan fitur ini para pemilik toko bisa mempermudah pembayaran tanpa uang tunai, melakui Handphone dan mempersingkat pembayaran.

Baca Juga: Dapat Saldo DANA Gratis Rp180.000 dari Hp? Begini Cara Klaimnya Masuk Dompet Elektronik

Manfaat QRIS di Usaha

Terdapat berbagai banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan adanya QRIS di toko atau usaha milik Anda, salah satunya adalah cara pembayaran yang cepat dan juga praktis.

Baca Juga: Waspada! Ini yang Dilakukan Pinjol Dengan Data Kontak HP Nasabah yang Galbay Utangnya

Manfaat lainnya dari adanya QRIS di usaha atau toko Anda adalah, uang pembayaran pelanggan bisa langsung masuk ke ATM milik pemilik toko.

Lantas, bagaimana cara untuk mendaftarkan toko atau usaha Anda ke QRIS untuk mendapatkan kodenya? Silakan simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Cara Daftar QRIS

Melansir dari website resmi www.qris.id pada Sabtu, 17 Mei 2025, berikut adalah beberapa langkah mudah yang bisa digunakan untuk mendapatkan kode QRIS di warung Anda:

Baca Juga: Dapat Saldo DANA Gratis Rp180.000 dari Hp? Begini Cara Klaimnya Masuk Dompet Elektronik

  1. Kunjungi Situs Resmi www.qris.id
  2. Isi Nama Lengkap
  3. Masukkan Status Pendaftar QRIS
  4. Masukkan Nomor WhatsApp Aktif
  5. Masukkan Email Aktif
  6. Pilih Jenis Usaha yang Dimiliki
  7. Setujui Syarat dan Ketentuan
  8. Lakukan Pembayaran QRIS Dalam 14 Hari Kerja
  9. Lakukan Registrasi Kembali Melalui Link yang Dikirim ke WhatsApp
  10. Unggah Berkas Administrasi
  11. Selesai.

Setelah melakukan beberapa langkah mudah di atas, kode QRIS milik Anda bisa dicetak setelah 7 hari kerja terhitung dari pendaftaran pertama kali.

Demikian informasi seputar cara mendaftarkan warung dan usaha Anda ke QRIS agar bisa mendapatkan kode QR untuk pembayarannya dengan mudah dan juga praktis yang dapat Anda simak.


Berita Terkait


News Update