Ingin Daftar QRIS untuk Toko Anda? Cek Cara Mudahnya

Sabtu 17 Mei 2025, 21:18 WIB
Anda bisa daftar QRIS untuk toko Anda dengan mudah tanpa syarat yang sulit.. (Sumber: Unsplash/Markus Winkler)

Anda bisa daftar QRIS untuk toko Anda dengan mudah tanpa syarat yang sulit.. (Sumber: Unsplash/Markus Winkler)

Melansir dari website resmi www.qris.id pada Sabtu, 17 Mei 2025, berikut adalah beberapa langkah mudah yang bisa digunakan untuk mendapatkan kode QRIS di warung Anda:

Baca Juga: Dapat Saldo DANA Gratis Rp180.000 dari Hp? Begini Cara Klaimnya Masuk Dompet Elektronik

  1. Kunjungi Situs Resmi www.qris.id
  2. Isi Nama Lengkap
  3. Masukkan Status Pendaftar QRIS
  4. Masukkan Nomor WhatsApp Aktif
  5. Masukkan Email Aktif
  6. Pilih Jenis Usaha yang Dimiliki
  7. Setujui Syarat dan Ketentuan
  8. Lakukan Pembayaran QRIS Dalam 14 Hari Kerja
  9. Lakukan Registrasi Kembali Melalui Link yang Dikirim ke WhatsApp
  10. Unggah Berkas Administrasi
  11. Selesai.

Setelah melakukan beberapa langkah mudah di atas, kode QRIS milik Anda bisa dicetak setelah 7 hari kerja terhitung dari pendaftaran pertama kali.

Demikian informasi seputar cara mendaftarkan warung dan usaha Anda ke QRIS agar bisa mendapatkan kode QR untuk pembayarannya dengan mudah dan juga praktis yang dapat Anda simak.


Berita Terkait


News Update