POSKOTA.CO.ID - Jika dulu untuk membuat SIM C harus rela antre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) kini masyarakat bisa bernapas lega.
Pasalnya, proses pembuatan SIM C sudah bisa dilakukan secara online, bahkan hanya lewat HP dari rumah saja.
Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI masyarakat bisa membuat SIM C tanpa harus antre.
Namun, meskipun dilakukan secara online, tetap ada tahapan yang harus dilalui sesuai prosedur.
Mulai dari registrasi akun, pengisian data pribadi, pembayaran, hingga ujian teori dan praktik tetap menjadi bagian dari proses pembuatan SIM, demi menjamin legalitas dan keamanan pengguna jalan.
Lalu, bagaimana langkah-langkah detailnya? Simak panduan lengkapnya dalam artikel berikut ini!
Cara Buat Akun di Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Sebelum kamu bisa mengajukan pembuatan SIM C secara online, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat akun di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut caranya.
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Aplikasi ini tersedia di dua platform Utama yakni, Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
2. Buka Aplikasi dan Pilih Menu Registrasi
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasinya dan pilih opsi “Registrasi” pada halaman awal.
3. Masukkan Nomor Handphone Aktif
Ketik nomor HP kamu yang masih aktif di kolom yang disediakan. Pastikan nomor tersebut bisa menerima SMS, karena akan digunakan untuk menerima kode verifikasi.