Klik tombol “Lanjutkan”, lalu periksa SMS masuk yang berisi kode OTP (One Time Password). Masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi untuk melanjutkan proses.
5. Buat PIN Keamanan
Setelah verifikasi berhasil, kamu akan diminta untuk membuat PIN keamanan. PIN ini berfungsi sebagai sistem perlindungan tambahan untuk menjaga keamanan akunmu.
6. Lengkapi Profil Pengguna
Masuk ke menu “Profil” di dalam aplikasi dan lengkapi data diri secara lengkap dan benar, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama Lengkap sesuai KTP, dan alamat email aktif.
7. Aktivasi Akun Lewat Email
Setelah semua data diisi, kamu akan mendapatkan email aktivasi dari pihak Korlantas.
Buka email tersebut dan ikuti instruksi aktivasi agar akunmu bisa digunakan sepenuhnya.
8. Verifikasi e-KTP dengan Selfie Liveness
Langkah terakhir adalah verifikasi e-KTP, yaitu dengan melakukan selfie liveness, foto diri secara langsung melalui kamera HP sesuai petunjuk dalam aplikasi.
Proses ini untuk memastikan bahwa data yang kamu masukkan sesuai dengan identitas asli.
Cara Buat SIM C secara Online di HP
Setelah akun kamu berhasil terverifikasi di aplikasi Digital Korlantas POLRI, simak cara proses pendaftaran pembuatan SIM C secara online.
1. Masuk ke Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Buka kembali aplikasi Digital Korlantas POLRI yang sudah kamu instal dan aktivasi sebelumnya.
2. Pilih Menu “SIM” dan Klik “Pendaftaran SIM”
Setelah masuk ke halaman utama aplikasi, cari dan klik menu “SIM”, lalu pilih opsi “Pendaftaran SIM” untuk memulai proses pengajuan pembuatan SIM C.
3. Pilih Jenis SIM yang Akan Dibuat
Karena kamu ingin membuat SIM C untuk kendaraan roda dua, maka pilihlah SIM C dari daftar pilihan jenis SIM yang tersedia.
4. Isi Data Diri Secara Lengkap dan Akurat
Isilah seluruh informasi yang diminta dengan data sebenar-benarnya, seperti, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat tempat tinggal sesuai KTP.