Viral! Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Ditemukan 37 Ribu Anggota, Isinya Picu Amarah Warganet

Jumat 16 Mei 2025, 09:00 WIB
Viral Fenomena Grup 'Fantasi Sedarah' membuat warganet geram dengan isinya (Sumber: Pinterest)

Viral Fenomena Grup 'Fantasi Sedarah' membuat warganet geram dengan isinya (Sumber: Pinterest)

Reaksi keras pun muncul dari masyarakat pengguna media sosial. Banyak dari mereka mengecam keberadaan grup-grup tersebut dan menuntut tindakan nyata dari otoritas, termasuk pihak Facebook serta aparat hukum di Indonesia.

Salah satu pengguna dengan akun Twitter @KudaTerbang1123 menulis:

“Tolong ya gengs, hangusin nih grup. Gue udah cek dan fix ini grup gila dan harus segera dihapus.”

Komentar serupa juga datang dari pengguna lain seperti @kleponmuncrat29:

“Grup Fantasi Sedarah udah ilang, tapi grup sejenis masih banyak. Bahkan gue nemu yang anggotanya sampai 52 ribu! Ini sih harus ditindak. Yang udah nikah, cek hp pasangannya, kalau ketahuan gabung ke grup kayak gini, cerai aja langsung!”

Minimnya Penegakan Hukum di Ruang Siber

Kritik juga diarahkan terhadap lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kejahatan digital, khususnya yang menyangkut eksploitasi seksual anak di ruang siber. Salah satu pengguna Twitter bahkan menyatakan:

“UU ITE ga peduli dengan hal kayak gini. Padahal polisi gampang aja nemuin mereka. Tapi ya sudahlah, kita hidup di negara yang kadang lebih banyak kasih hak ke pelaku daripada korban,” tulis akun @LovingSYAM1.

Pernyataan ini menyoroti kegagalan sistemik dalam melindungi masyarakat—khususnya anak-anak—dari predator seksual yang kini memanfaatkan kemudahan akses digital untuk menyebarkan fantasi menyimpang.

Tanggung Jawab Platform Media Sosial dan Pemerintah

Kejadian ini memperlihatkan pentingnya keterlibatan aktif dari penyedia platform digital seperti Facebook dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran konten.

Meski sebagian grup telah dihapus, masih banyak yang belum tersentuh dan bebas beraktivitas secara tertutup.

Kegagalan sistem pelaporan dan deteksi otomatis terhadap konten berbahaya mengindikasikan perlunya pendekatan baru dalam mengelola moderasi konten.

Sementara itu, peran pemerintah dan penegak hukum menjadi krusial dalam menindak pelaku penyebaran dan konsumsi konten ilegal, serta memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban.

Langkah Hukum yang Dapat Diambil


Berita Terkait


News Update