Pinjol Pakai Data Busuk Bisa Cair? Ini Fakta SLIK OJK dan Pusdapil 2025

Jumat 16 Mei 2025, 10:30 WIB
Hati-hati! Data pinjol busuk ternyata tercatat di Pusdapil dan SLIK OJK. Ketahui cara kerja sistem fintech, modus joki penipu, dan langkah bijak keluar dari jeratan pinjol. (Sumber: Freepik/Jcomp)

Hati-hati! Data pinjol busuk ternyata tercatat di Pusdapil dan SLIK OJK. Ketahui cara kerja sistem fintech, modus joki penipu, dan langkah bijak keluar dari jeratan pinjol. (Sumber: Freepik/Jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) belakangan ini memunculkan pertanyaan kritis: benarkah data nasabah dengan riwayat gagal bayar (data busuk) masih bisa mendapatkan pinjaman cair?

Poskota melansir informasi dari channel YouTube Tools Pinjol yang mengungkap fakta mengejutkan tentang mekanisme pencairan pinjaman, termasuk peran sistem Pusdapil (Pusat Data Fintech Lending) dan SLIK OJK dalam menilai kelayakan peminjam.

Dalam videonya, Tools Pinjol membagikan pengalaman pribadinya sebagai mantan nasabah yang pernah gagal bayar (galbay) di beberapa platform legal, namun masih bisa mencairkan dana, meski dengan nominal sangat kecil.

Tak hanya itu, ia juga membeberkan bagaimana industri pinjol ilegal dan legal sebenarnya terhubung dalam pertukaran data nasabah, membuat peluang pencairan bagi peminjam bermasalah semakin tipis.

Baca Juga: Cara Mencegah Peretasan Pinjol Ilegal, Simak 7 Tips untuk Melindungi Data Pribadi

Lantas, bagaimana sebenarnya sistem kerja pencatatan data nasabah pinjol? Apa benar pinjol ilegal lebih fleksibel daripada legal? Simak penjelasan lengkapnya dari Tools Pinjol regulasi terbaru OJK 2025.

Data Busuk Masih Bisa Cair? Ini Faktanya

Dalam videonya, Tools Pinjol menjelaskan bahwa beberapa nasabah dengan riwayat gagal bayar (galbay) masih bisa mendapatkan pinjaman, meski dengan nominal kecil.

"Saya sendiri pernah galbay di beberapa pinjol legal seperti Modal Nasional, PinjamU, dan Rupiah Cepat. Tapi, tahun ini saya iseng ajukan lagi di Rupiah Cepat, dan cair Rp200 ribu, meski yang masuk cuma Rp100 ribu," ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa peluang ini sangat kecil dan tidak bisa diandalkan. "Kalau lu galbay di pinjol legal, jangan harap bisa dapat pinjaman besar lagi. Sistem sudah mencatat kalian," tegasnya.

SLIK OJK dan Pusdapil: Di Mana Data Nasabah Dicatat?

Tools Pinjol membongkar dua sistem kunci yang digunakan industri pinjol:

  • SLIK OJK: Hanya mencatat pinjaman dari lembaga terdaftar OJK (seperti bank dan fintech legal).
  • Pusdapil (FDC): Database rahasia yang mencatat riwayat nasabah di semua 96 pinjol legal, termasuk status pembayaran (hijau = lancar, kuning = telat kurang dari 90 hari, merah = gagal bayar lebih dari 1 tahun).

"Banyak yang kaget karena data di SLIK OJK bersih, tapi tetep ditolak pinjol. Itu karena di Pusdapil, status mereka kuning atau merah. Pinjol legal dan ilegal bisa akses data ini," jelasnya.


Berita Terkait


News Update