Data Anda mungkin belum terverifikasi atau tidak masuk dalam DTSEN. Data penerima bansos bersifat dinamis, yang berarti bisa berubah akibat faktor seperti perpindahan domisili, perubahan status ekonomi, atau bahkan kematian.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara berkala untuk memastikan ketepatan sasaran.
Kendala teknis seperti peralihan mekanisme penyaluran (misalnya dari bank Himbara ke PT Pos Indonesia) atau kesalahan input data di tingkat lokal juga dapat menyebabkan keterlambatan.
Selain itu, jika Anda baru pindah domisili atau memiliki Kartu Keluarga (KK) baru, data Anda mungkin belum diperbarui di sistem.
Ada kemungkinan Anda tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos, seperti memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Baca Juga: Dana Bansos PKH untuk Kategori Lansia Mulai Cair Tahap 2, Cek Nama Penerima Lewat NIK KTP Sekarang
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Belum Menerima Bansos
Jika Anda merasa berhak menerima bansos tetapi belum mendapatkannya, langkah proaktif perlu diambil untuk memastikan status Anda. Berikut adalah panduan yang dapat diikuti:
- Periksa Status Penerima melalui Situs atau Aplikasi Resmi Kemensos
- Hubungi Pihak Berwenang di Tingkat Lokal
- Pastikan Data Anda Valid dan Terbarui
Waspada terhadap informasi palsu, Kemensos menegaskan bahwa bansos hanya disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI) atau PT Pos Indonesia.
Informasi tentang penyaluran melalui dompet digital seperti DANA atau OVO adalah hoaks. Selalu periksa informasi melalui kanal resmi Kemensos untuk menghindari penipuan.