Pemberian Bansos PKH dan BPNT Dibatasi Maksimal Bagi KPM Produktif, Begini Penjelasannya

Jumat 16 Mei 2025, 18:10 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau disapa Gus Ipul ajak warga miskin penerima bansos ikut pelatihan keterampilan dan permodalan usaha. (Kemensos RI)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau disapa Gus Ipul ajak warga miskin penerima bansos ikut pelatihan keterampilan dan permodalan usaha. (Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan membatasi pemberian bantuan kepada warga miskin yang masih berumur produktif dan akan diberikan pelatihan keterampilan dan modal usaha.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau disapa Gus Ipul yang dilansir dari situs resmi Kemensos RI.

Menurut Gus Ipul bahwa keluarga miskin yang masih berumur produktif bisa dialihkan ikut pelatihan atau diberikan modal usaha, menurutnya, bahwa bansos bersifat sementara. Tujuan akhirnya adalah kemandirian.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Rp600.000 Masuk KKS Pemilik NIK e-KTP Terdaftar, Apakah Tahap 2 Tahun 2025 atau Validasi by Sistem? Simak Penjelasannya

"Bansos maksimal diberikan lima tahun bagi KPM aktif, kecuali penyandang disabilitas berat dan lansia tidak produktif. Kita harus arahkan KPM ke program pemberdayaan, seperti pelatihan dan akses modal,” ucap Gus Ipul.

Sementara terkait perubahan paradigma perlindungan sosial ke pemberdayaan, Gus Ipul menegaskan bahwa setiap pendamping wajib memiliki target graduasi minimal 10 keluarga penerima manfaat (KPM) per tahun.

Graduasi menjadi indikator keberhasilan pendampingan.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Cair! Segera Cek Status Penerima Pakai NIK KTP dan Besaran Bantuan yang Bakal Diterima

"Graduasi berarti KPM sudah mandiri, tidak lagi tergantung bansos, dan naik kelas secara sosial dan ekonomi. Pendamping sejati adalah mereka yang menyiapkan rakyat untuk tidak lagi didampingi,” tegasnya.

Pendamping Sosial Tidak Boleh Melakukan Pungutan Liar kepada para Penerima Bansos 2025

Pentingnya integritas dalam menjalankan tug

Baca Juga: NIK e-KTP Kamu Dicatat Pemerintah sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025? Saldo Dana Rp600.000 Bisa Dicairkan lewat Rekening KKS


Berita Terkait


News Update