OJK Warning! Jangan Tertipu Janji DC, Ini Cara Bayar Pokok Pinjol Tanpa Denda

Jumat 16 Mei 2025, 15:15 WIB
OJK tegaskan penghapusan denda pinjol harus melalui kanal resmi. Pelajari cara bayar pokok tanpa denda, stop teror DC, dan laporkan pelanggaran di sini.(Pexels/Karolina Kaboompics)

OJK tegaskan penghapusan denda pinjol harus melalui kanal resmi. Pelajari cara bayar pokok tanpa denda, stop teror DC, dan laporkan pelanggaran di sini.(Pexels/Karolina Kaboompics)

Waspada janji "utang lunas instan": Tidak ada penghapusan denda tanpa proses verifikasi.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Mengajukan Pinjol Tunai Cepat Cair? Cek 5 Tandanya di Sini

Penghapusan denda pinjol legal harus melalui prosedur resmi, bukan negosiasi dengan DC. Nasabah disarankan selalu memverifikasi informasi ke CS perusahaan dan tidak terburu-buru menuruti tekanan DC.

Dengan memahami langkah-langkah resmi di atas, nasabah pinjol dapat menyelesaikan kewajiban finansial tanpa terjebak praktik manipulatif.

Selalu prioritaskan komunikasi melalui saluran resmi perusahaan dan hindari negosiasi langsung dengan debt collector yang kerap mengedepankan tekanan psikologis.

Ingat, transparansi dan kesabaran menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan denda pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi praktik pinjol ilegal dan penagihan yang melampaui batas. Jika mengalami teror atau penipuan, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi OJK untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Dengan bijak memanfaatkan pinjol dan memahami hak sebagai konsumen, masyarakat bisa terhindar dari jerat utang yang membebani.


Berita Terkait


News Update