Legal atau Ilegal? Simak Perbedaan Pinjol yang Harus Diketahui Sebelum Mengajukan Pinjaman

Jumat 16 Mei 2025, 10:48 WIB
Perbedaan pinjol ilegal dan pindar. (Sumber: PxHere)

Perbedaan pinjol ilegal dan pindar. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Sekarang banyak masyarakat berbondong-bpndong unutk mengajukan pinjol untuk kebutuhan akan dana darurat.

Fenomena ini turut mendorong maraknya pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal. Sayangnya, tidak semua masyarakat memahami secara menyeluruh perbedaan antara Pinjaman Online Ilegal (pinjol ilegal) dan Pinjaman Darurat Legal (Pindar legal). Padahal, ketidaktahuan ini bisa menjerumuskan masyarakat pada praktik pinjaman yang berisiko tinggi.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui perbedaan mendasar antara keduanya agar dapat membuat keputusan finansial yang tepat, aman, dan terlindungi secara hukum.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Dibongkar PN Cibinong, Atalarik Syach Minta Keadilan ke Dedi Mulyadi dan Prabowo

Perbedaan Fundamental: Pinjol Ilegal vs Pindar Legal

1. Status Legalitas dan Pengawasan OJK

  • Pindar Legal merupakan layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, setiap aktivitas operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal transparansi, keamanan data, dan metode penagihan.
  • Pinjol Ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK. Kehadirannya tidak sesuai dengan hukum dan sering beroperasi melalui saluran tidak resmi, seperti link yang dikirim via WhatsApp atau SMS, serta media sosial.

2. Proses Pengajuan dan Kemudahan yang Menjebak

Salah satu daya tarik pinjol ilegal adalah proses pengajuan yang sangat mudah dan cepat tanpa syarat administrasi yang ketat. Namun di balik kemudahan tersebut tersimpan jeratan bunga tinggi, denda tidak jelas, serta akses tidak terbatas ke data pribadi pengguna.

Sebaliknya, Pindar legal memiliki proses verifikasi yang lebih ketat, namun justru itulah bentuk proteksi bagi konsumen. Setiap langkah pengajuan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

3. Akses Terhadap Data Pribadi Nasabah

Pinjol ilegal sering kali meminta akses ke kontak telepon, galeri, lokasi, hingga histori panggilan. Tujuannya bukan hanya untuk keperluan verifikasi, tetapi kerap digunakan sebagai alat ancaman saat menagih pembayaran.

Sementara itu, Pindar legal tunduk pada regulasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan tidak akan menyalahgunakan informasi pribadi nasabah. OJK mewajibkan penyedia layanan legal untuk menjaga kerahasiaan data penggunanya.

4. Suku Bunga dan Biaya Lainnya

Pinjol ilegal biasanya menetapkan bunga yang sangat tinggi dan tidak dijelaskan secara rinci di awal transaksi. Beberapa bahkan memberlakukan sistem bunga harian yang menumpuk dengan cepat.

Pindar legal wajib mencantumkan besaran bunga, biaya admin, tenor, dan ketentuan lainnya secara terbuka dan transparan kepada calon peminjam sebelum transaksi dilakukan.

5. Metode Penagihan dan Etika Penagih Utang

Kasus intimidasi, ancaman, dan pencemaran nama baik oleh debt collector pinjol ilegal sudah sering dilaporkan masyarakat. Bahkan, ada yang menyebarkan foto pribadi peminjam ke media sosial sebagai bentuk tekanan psikologis.


Berita Terkait


News Update