POSKOTA.CO.ID - Bagi para debitur, gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu hal yang paling dihindari.
Bukan hanya karena berpeluang masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun juga karena takut didatangi debt collector (DC) lapangan pinjol.
Selama ini, DC pinjol selalu memiliki imej yang buruk di mata masyarakat dan berhasil membuat para debitur ketar-ketir apabila terlambat membayar tagihan.
Baca Juga: Sering Dapat SMS Pinjaman Online? Cek 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Menjebak Korban
Maraknya kasus penagihan pinjol ilegal yang dilakukan dengan cara anarkis dengan menggunakan kekerasan membuat masyarakat ketakutan.
Sudah ada banyak kasus di luar sana yang menunjukkan betapa buruknya cara penagihan pinjaman online ilegal.
Mulai dari ancaman dan teror lewat telepon hingga didatangi ke rumah maupun tempat kerja sambil melakukan kekerasan.
Baca Juga: Pinjol Pakai Data Busuk Bisa Cair? Ini Fakta SLIK OJK & Pusdapil 2025
Cara-cara tersebut tidak sesuai peraturan OJK dan AFPI dalam menanggulangi kasus pinjaman online. Sudah dipastikan, pinjaman online yang melakukannya adalah yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara penagihan pinjaman online yang tepat sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan juga OJK.
Tata cara penagihan pinjaman online melalui pihak ketiga
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari laman resmi AFPI, setiap aplikasi pinjaman online diperbolehkan menggunakan pihak ketiga untuk menagih utang kepada debitur.