Baca Juga: Jangan Tergiur Bunga Rendah! Cek Iming-Iming Pinjol Ilegal Lainnya di Sini
Nasabah yang sudah diblokir juga bisa cek melalui aplikasi pinjolnya apakah bisa diakses atau tidak.
Jika tidaknya bisa diakses berarti akun nasabah sudah dinonaktifkan permenan dan tidak bisa meminjam kembali di aplikasi pinjol tersebut.
Hal itu, bisa jadi kabar baik, namun kemungkinan sangat kecil, jadi saran dari fintechid berpikir ulang sebelum pinjam uang di aplikasi pinjol.
Hal itu agar kedepannya nasabah tidak menghadapi risikonya yang membuat nasabah stres atau cemas.