Kenali 3 Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal yang Meresahkan, Awas Kena Jebakannya

Jumat 16 Mei 2025, 12:45 WIB
Modus baru pinjol ilegal semakin meresahkan. (Sumber: Pinterest)

Modus baru pinjol ilegal semakin meresahkan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dewasa ini, pinjaman online (pinjol) ilegal semakin kreatif mencoba segala cara untuk bisa menjerat masyarakat dengan utang-utang, bahkan sudah mendekati modus penipuan.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar paham mengenai perbedaan antara pinjol ilegal dengan pinjol legal atau yang saat ini disebut pinjaman daring (pindar).

Hal ini karena kurangnya tingkat literasi keuangan masyarakat, terutama soal pertimbangan menggunakan layanan fintech peer to peer (P2P) lending untuk mendapatkan pendanaan.

Baca Juga: Tidak Ingin Galbay Pinjol Legal? Begini Tips Ajukannya

Kurangnya pengetahuan masyarakat soal fintech lending ini lah yang kemudian dimanfaatkan para pihak pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat dengan sejumlah utang.

Beberapa modus pinjaman online yang umum, yaitu memberikan berbagai macam penawaran, mulai dari suku bunga rendah, limit pinjaman yang tinggi hingga pengajuan pinjaman tanpa syarat.

Bagi sebagian masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, pastinya ini dianggap sebagai jalan keluar untuk mengatasi permasalahan mereka.

Padahal, mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal punya banyak risiko buruk yang bisa menimpa masyarakat di kemudian hari.

Baca Juga: Galbay Pinjol Aman, Ini 5 Cara Bikin DC Lapangan Kapok Ngetok Pintu Rumahmu

Oleh karena itu, agar tidak mudah terjerumus ke dalam utang-utang pinjol ilegal, kamu harau memahami apa saja modus terbaru yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjebak masyarakat.

Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban

Ada beragam jenis taktik baru yang digunakan para penyedia jasa pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat dengan utang-utang yang menumpuk.

Masyarakat yang tidak sadar dengan jebakan pinjol ilegal pun kemungkinan besar bakal terlilit utang dengan jumlah besar dan sulit keluar dari lingkaran utang tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat perlu waspada dan harus mengetahui apa saja modus baru yang digunakan pinjol ilegal saat ini.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini sejumlah modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.

1. Menawarkan pinjaman via WA/SMS

Penawaran pinjaman yang dilakukan dengan mengirim pesan SMS atau WhatsApp bisa mengindikasikan sebagai modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal.

Berdasarkan aturan OJK, pihak fintech P2P lending resmi yang terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan pinjaman dengan cara mengirimkan pesan pribadi kepada calon debitur.

Hal ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Ada beberapa ciri SMS dan juga WhatsApp pinjol ilegal untuk menjerat korbannya. Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri ini supaya bisa menghindarinya.

  • SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal
  • Diklaim bahwa tak perlu ada persyaratan apa pun. Padahal jika Anda meminjam dana dari fintech pendanaan legal, ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi, yang bertujuan untuk mitigasi risiko baik dari sisi platform maupun penggunanya. 
  • Informasi tak valid, lantaran ditutup-tutupi. Misalnya, kantornya tak jelas berada di mana, nama perusahaannya apa, dan seterusnya.

2.  Langsung transfer dana ke rekening korban

Dewasa ini, banyak juga aplikasi pinjol ilegal yang menjerat korban dengan cara langsung mengirim atau transfer uang ke rekening korban dengan nominal kuran lebih Rp1 juta.

Ada banyak cara agar pinjol ilegal bisa mendapatkan data perbankan korban. Apalagi, di era digitalisasi seperti sekarang ini, kejahatan siber atau cyber crime semakin marak.

Jadi, setelah mendapatkan nomor rekening korban mengirimkan sejumlah dana ke rekening tersebut, oknum pinjol ilegal akan menagih utang kepada korban saat masa jatuh tempo tiba.

Tak hanya jumlah pinjaman pokok, namun korban juga akan dimintai bunga pinjaman, bahkan mungkin juga denda kalau melebihi batas jatuh tempo.

3. Menggunakan nama mirip dengan fintech legal

Supaya terlihat semakin meyakinkan, banyak aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan nama sama seperti aplikasi pinjol legal.

Tak sedikit juga dari mereka yang bahkan memasang logo OJK di dalam iklannya untuk mengelabui korban ketika memasang iklan di media sosial.

Apalagi, jika iklan yang dipasang di media sosial memberikan sejumlah penawaran yang menguntungkan calon nasabah.

Para nasabah yang punya literasi keuangan rendah dan tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu di OJK pun bukan tidak mungkin akan terjerat dengan hal tersebut .


Berita Terkait


News Update