Jangan Mau Ditipu Pinjol, Begini Tata Cara Penagihan Pinjaman yang Benar

Jumat 16 Mei 2025, 10:34 WIB
Ilustrasi . DC pinjol datang ke rumah menagih utang Dnegan ancaman. (Sumber: freepik.com)

Ilustrasi . DC pinjol datang ke rumah menagih utang Dnegan ancaman. (Sumber: freepik.com)

Akan tetapi, ada sejumlah aturan dan ketentuan yang harus dipahami oleh pihak pinjol ketika menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman

Berikut ini tata cara penagihan utang pinjaman online melalui pihak ketiga sesuai aturan AFPI.

1. Setiap perusahaan fintech pendanaan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah TERDAFTAR di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang dikeluarkan oleh AFPI.

2. Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

3. Perusahaan fintech pendanaan menggunakan pihak ketiga untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

4. Selain menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal ini, yaitu:

  • Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku.
  • Untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama (misalnya kerjasama supply chain atau distributor financing), di mana terdapat kerjasama antara perusahaan fintech lending, peminjam dana dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman (selanjutnya disebut business partner), maka untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.

5. Perusahaan fintech lending DILARANG menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK maupun AFPI.

Nah, itu lah informasi mengenai tata cara penagihan pinjaman oleh pihak ketiga yang benar dan sesuai dengan ketentuan dari AFPI.


Berita Terkait


News Update