Gagal Bayar Pinjol Bisa Hancurkan Hidup, Intip Pesan Penting Berikut!

Jumat 16 Mei 2025, 21:18 WIB
Gagal bayar pinjol (Freepik.com)

Gagal bayar pinjol (Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar atau credit default di aplikasi pinjaman online (pinjol) ternyata bisa membawa dampak serius pada kesehatan mental dan kehidupan sosial seseorang.

Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Jumat, 16 Mei 2025, beliau memperingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum memutuskan berutang lewat layanan pinjol.

“Stop galbay (gagal bayar) di aplikasi pinjol kalau kalian belum siap mental. Bahayanya bukan main, bisa bikin hidup kalian terasa kacau dan tidak tenang,” ujar pengisi suara dari channel YouTube tersebut dikutip Poskota.

Menurut penuturannya, banyak orang yang tidak menyadari betapa besar tekanan psikologis yang bisa muncul saat terjerat utang pinjol, terutama ketika mereka tidak mampu membayar tepat waktu. Perasaan cemas, gelisah berkepanjangan, hingga stres berat sering kali menghantui.

Baca Juga: Tidak Ingin Galbay Pinjol Legal? Begini Tips Ajukannya

“Aktivitas sehari-hari bisa terganggu. Kalian bisa sulit fokus kerja, belajar pun jadi susah. Rasanya seperti hidup tidak berjalan normal,” lanjutnya.

Dalam video itu, ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan. Alih-alih memendam masalah sendirian, ia menganjurkan agar para peminjam segera berbagi dengan keluarga atau orang-orang terdekat.

“Jangan disimpan sendiri. Kalau disembunyikan, justru bisa jadi bumerang. Karena pihak pinjol seringkali menghubungi keluarga dan kerabat kita untuk menekan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar aplikasi pinjol legal seperti Akulaku, Credivo, Kredit Pintar, Home Credit Indonesia, dan Tunaiku memiliki petugas lapangan atau debt collector yang dapat datang ke rumah, meskipun tidak semua daerah memiliki cakupan kunjungan tersebut.

Baca Juga: Bahaya! Telat Bayar Pinjol Bisa Sebabkan Data Masuk Biro Kredit, Simak Penjelasan Lengkapnya

Sementara itu, aplikasi seperti Shopee PayLater dan Shopee Pinjam cenderung lebih terbatas pada penagihan secara daring di wilayah tertentu.


Berita Terkait


News Update