Diduga Hendak Tawuran, 9 Remaja Bersajam Diringkus di Kemayoran

Jumat 16 Mei 2025, 08:38 WIB
Ilustrasi tawuran. (Sumber: Poskota/Arif)

Ilustrasi tawuran. (Sumber: Poskota/Arif)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat mencegah aksi tawuran yang nyaris terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025 malam.

Sebanyak sembilan remaja diduga akan melakukan aksi tawuran ditangkap. Mereka ditangkap saat konvoi sembari membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

"(Kami) juga menyita tiga celurit, empat sepeda motor, dan enam ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi aksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Mei 2025.

Susatyo menjelaskan, kesembilan remaja yang ditangkap itu berinisial A 16 tahun, D 21 tahun, Y 16 tahun, R 17 tahun, S 18 tahun, A 19 tahun, G 18 tahun AS 17 tahun, dan MA 17 tahun.

Baca Juga: Siapa Mantan Suami Dearly Desiana Joshua? Netizen Kepo dengan Masa Lalunya Usai Dikaitkan dengan Ari Lasso

Mereka dilakukan penindakan tegas dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan warga. Tindakan tegas juga dilakukan sebagai bentuk kesigapan pihak kepolisian dalam mencegah aksi kekerasan di jalanan.

"Tawuran seperti ini bisa berujung maut,” kata Susatyo.

Selain itu, Susatyo juga mengimbau seluruh orang tua untuk tidak lepas tangan terhadap aktivitas anak-anaknya. Diharapkan para orang tua lebih peduli dan aktif dalam mengawasi anak-anaknya, terutama ketika mereka keluar pada malam hari.

"Jangan biarkan anak-anak kita meregang nyawa di jalanan karena tawuran. Bimbing mereka ke arah kegiatan yang positif dan membangun masa depan,” kata Susatyo.

Baca Juga: Profil Hatami, Anggota DPRD Lampung Utara yang Viral Sawer DJ: Asal Partai Darimana?

Saat ini kesembilan remaja itu dibawa ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memanggil pihak sekolah dan orang tua guna pembinaan serta pencegahan aksi serupa ke depan.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.

“Mereka kami dapati sedang konvoi, membawa celurit, dan diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran. Ini jelas pelanggaran hukum berat,” ucap Susatyo.


Berita Terkait


News Update