Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.
“Mereka kami dapati sedang konvoi, membawa celurit, dan diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran. Ini jelas pelanggaran hukum berat,” ucap Susatyo.