Waspada Jerat Pinjaman Online! Ini Tips Jitu Bedakan Fintech Legal dan Abal-Abal

Kamis 15 Mei 2025, 18:36 WIB
Ilustrasi. Waspadai pinjaman online ilegal! Pastikan aplikasi terdaftar di OJK, transparan soal biaya, punya kontak jelas, jaga data pribadi, bunga wajar, dan cek reputasi sebelum meminjam.(Foto: Pexels)

Ilustrasi. Waspadai pinjaman online ilegal! Pastikan aplikasi terdaftar di OJK, transparan soal biaya, punya kontak jelas, jaga data pribadi, bunga wajar, dan cek reputasi sebelum meminjam.(Foto: Pexels)

Jika Anda menemukan aturan yang tidak masuk akal atau tidak dijelaskan dengan baik, besar kemungkinan layanan tersebut ilegal.

Di tengah pesatnya perkembangan fintech, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada saat memilih layanan pinjaman online. Jangan tergiur iming-iming pinjaman cepat tanpa syarat. Pastikan selalu memeriksa legalitas, keamanan, dan reputasi penyedia layanan agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang merugikan.


Berita Terkait


News Update