Waspada! Banyak Pinjol Ilegal yang Menjerat Penggunanya, Begini Cara Ketahui Legalitasnya di OJK

Kamis 15 Mei 2025, 08:48 WIB
Ketahui legalitas Pinjol Ilegal dengan beberapa langkah mudah. (Sumber: Pixabay/Foundry)

Ketahui legalitas Pinjol Ilegal dengan beberapa langkah mudah. (Sumber: Pixabay/Foundry)

Silakan simak informasi lebih lanjut terkait cara yang bisa dilakukan untuk cek legalitas pindar di laman resmi OJK sebagai berikut ini.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Melansir dari akun TikTok Ototritas Jasa Keuangan, berikut adalah beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan daftar Pinjol dan Pindar legal dan resmi dengan mudah:

  1. Kunjungi Laman Resmi OJK di www.ojk.go.id
  2. Pilih Menu ‘Fungsi Utama’
  3. Pilih ‘Lembaga Pembiayaan’
  4. Klik ‘Pelaku Pembiayaan’
  5. Pilih ‘Financial Technology’
  6. Selesai.

Dengan melakukan beberapa cara di atas, Anda bisa melihat daftar Fintech atau pindar resmi yang diawasi dan juga diberi izin oleh OJK, terdapat banyak daftar pindar yang bisa Anda ajukan dengan mudah apabila nama penyedia yang hendak Anda ajukan tidak ada, maka itu adalah pinjol ilegal.

Demikian informasi terkait cara mudah untuk menghindari pinjol ilegal dengan cara cek legalitas aplikasi pindar dengan mudah di website resmi OJK yang dapat Anda simak, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk mengajukan pinjol ilegal, setiap pengajuan adalah tanggung jawab Anda.


Berita Terkait


News Update