POSKOTA.CO.ID - Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan berakhir terpuruk karena memiliki cicilan yang besar dan tanggal jatuh tempo yang tidak menentu.
Perlu diketahui juga bahwa belakangan ini pemerintah mengganti nama pinjol menjadi pindar untuk membedakannya, pinjol adalah pinjaman online yang ilegal dan tidak di awasi dan berizin Otoritas Jasa Meuangan (OJK), sedangkan pindar adalah penyedia pinjaman yang legal dan diawasi oleh OJK.
Banyak warga internet juga yang ingin mengajukan pinjaman di saat darurat namun masih ragu atas keaslian dan juga legalitasnya karena banyak pinjaman online (pinjol) yang palsu dan juga ilegal.
Baca Juga: DC Lapangan Ancam Sebar Data Saat Galbay Pinjol? Ini 5 Cara Agar Mereka Tidak Berkutik
Banyak Pinjol Ilegal yang Nyamar Menjadi Pindar

Salah satu hal yang membuat warganet ragu dalam mengajukan pinjaman daring adalah karena banyak aplikasi pinjol ilegal yang menyamar menjadi pindar legal.
Melansir dari akun TikTok resmi Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis, 14 Mei 2025, banyak aplikasi pinjol yang menyamar sebagai aplikasi pindar dengan menggunakan logo OJK.
“Sobat OJK, hati-hati dengan penggunaan logo OJK yang dipakai tanpa izin oleh pinjol-pinjol ilegal, biar lebih aman, sobat dapat melakukan double cek legalitas melalui OJK,” ujar Otoritas Jasa Keuangan pada video-nya yang diunggah di TikTok.
Baca Juga: Daftar 15 Layanan Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK, Kini Sudah Diblokir
Terapkan Sistem Double Check Legalitas Aplikasi Pinjol
Double checking legalitas atau keaslian pindar bisa di cek dengan mudah melalui situs resmi OJK di Handphone (Hp) milik para calon debitur atau masyarakat yang ingin mengajukan pinjamannya.
Terdapat beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan untuk menghilangkan keraguan para calon debitur dalam mengajukan pinjaman ke aplikasi pindar, salah satu caranya adalah dengan cara cek daftar aplikasi pindar yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Menyebar Data Pribadi Anda? Ikuti Cara Ini Sekarang!