POSKOTA.CO.ID - Masalah pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu fenomena yang semakin sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia.
Banyak orang yang terjebak dalam utang pinjol, baik dari aplikasi legal maupun ilegal, hingga merasa putus asa dan ketakutan.
Salah satu ketakutan terbesar sendiri ialah kedatangan debt collector (DC) lapangan yang menagih secara langsung ke rumah atau tempat kerja.
Namun, penting untuk dipahami bahwa, Anda tidak perlu lari atau bersembunyi dari masalah DC lapangan saat terjerat pinjol.
Justru, ada cara-cara cerdas yang bisa dilakukan untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah pinjol secara tuntas dan legal.
Baca Juga: Tenang Hadapi Pinjol, Inilah Cara Cerdas Mengatasi Teror dan Gagal Bayar, Simak Selengkapnya
Cara Hadapi Masalah Pinjol
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Kamis, 15 Mei 2025, berikut adalah beberapa cara untuk menghadapi masalah pinjol tanpa perlu lari dari DC lapangan.
1. Kenali Status Aplikasi Pinjol
Langkah pertama yang sangat penting adalah mengetahui apakah aplikasi tempat Anda meminjam terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Pinjol legal wajib mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh OJK, termasuk dalam hal penagihan, bunga, denda, dan perlindungan data pribadi.
Jika pinjol yang Anda gunakan tidak terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan itu adalah pinjol ilegal.
Dalam kasus pinjol ilegal, Anda sebagai nasabah sebenarnya tidak diwajibkan untuk membayar karena aktivitas mereka tidak diakui oleh negara.