Kontak Darurat Bukan Target Penagihan
Menurut aturan OJK, Debt Collector (DC) hanya boleh menghubungi kontak darurat untuk konfirmasi status nasabah, bukan menagih atau menekan. Jika DC melanggar (misalnya mengancam keluarga), laporkan ke OJK via aplikasi Supervisory Fintech (SUPER).
Tips: Jangan cantumkan nomor keluarga sebagai kontak darurat jika memungkinkan.
Bunga Denda Berhenti di Hari ke-90
Meski bunga pindar bisa mencapai 1 persen per hari, OJK memastikan akumulasi denda berhenti otomatis setelah 90 hari gagal bayar.
Peringatan: Waspadai praktik curang beberapa pindar yang menambah bunga tanpa transparansi. Jika ditemukan, laporkan segera!
Alih ke Debt Collector Setelah 11 Hari? Tidak Sesuai Aturan!
Beberapa pindar mengancam akan mengalihkan data ke field collection setelah 11 hari telat. Padahal, aturan OJK menyatakan: Proses penagihan eksternal (DC) baru boleh dilakukan setelah 90 hari.
Pengalaman Nyata: Banyak nasabah mengeluh didatangi DC padahal baru telat 1 minggu. Pastikan DC yang datang membawa Sertifikat Profesi Penagih Indonesia (SPPI). Jika tidak, bisa jadi itu oknum palsu!
Baca Juga: 2 Tips Lolos dari Jebakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai jadi Korban
Galbay Bukan Akhir Dunia!
Di akhir video, sang kreator Tools Pinjol membagikan kabar menggembirakan: Nasabah galbay di pindar legal masih bisa hidup tenang tanpa ancaman pidana, selama tak ada unsur penipuan. Restrukturisasi utang bisa diajukan ke pindar bersangkutan.
Pesan Penting: "Kalau tak mampu bayar, jangan stres. Fokus cari solusi, laporkan pelanggaran, dan jangan terjebak pinjaman baru!"
Perubahan nama dari pinjol ke pindar menunjukkan upaya perbaikan industri fintech, namun kesadaran masyarakat akan risiko dan hak-haknya tetaplah kunci utama.
Dengan memahami aturan terbaru OJK 2025 ini, nasabah bisa lebih bijak dalam mengelola pinjaman online dan tahu langkah tepat jika menghadapi masalah galbay.