POSKOTA.CO.ID – Dalam beberapa waktu terakhir, semakin banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol).
Sayangnya, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya merasa ketakutan saat mulai ditagih oleh debt collector (DC).
Bahkan, sebagian besar memilih untuk mengabaikan panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari pihak penagih. Namun, apakah tindakan tersebut aman secara hukum?
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Waspada! Ini Risiko Jika DC Pinjol Ilegal Benar-Benar Menagih ke Rumah
Bolehkah Mengabaikan Kontak dari Debt Collector?
Mengabaikan panggilan atau pesan dari debt collector bisa memperburuk situasi.
Menurut Hendra Setyo, edukator keuangan dan pengamat pinjol, meskipun seringkali kita merasa terganggu atau bahkan takut, sebaiknya tetap memberikan respons, walau hanya sekali.
"Teman-teman cukup respon sekali atau dua kali, itu sudah cukup. Sehingga teman-teman setidaknya bisa lebih tenang, tidak gegabah, tidak gampang untuk ditakut-takuti," ujar Hendra dalam dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dengan merespons, itu menandakan bahwa kita tidak melarikan diri atau kabur dari kewajiban. Ini juga dapat menjadi bukti bahwa kita sedang berupaya menyelesaikan utang, bukan menghindar.
Baca Juga: Dana Pinjol Legal Cair ke SeaBank Pinjam? Begini Syarat dan Cara Ajukan Pinjamannya
Risiko jika Terus Mengabaikan
Hendra menegaskan bahwa pihak debt collector bisa merasa kesal jika terus diabaikan. Mereka akan berusaha terus menghubungi, bahkan tak segan melontarkan berbagai ancaman.
"Ancaman-ancaman seperti ini bisa ke penjara, dianggap kabur karena tuntutan hukum, dan lain sebagainya. Yang mana tentu saja untuk orang-orang awam pasti akan ketakutan," tambahnya.
Ancaman-ancaman tersebut bisa mencakup intimidasi secara psikologis, menyebarkan data pribadi, atau mempermalukan secara sosial.
Namun perlu diketahui, sebagian besar dari ancaman ini bersifat menakut-nakuti dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama jika pinjaman dilakukan di platform pinjol ilegal.
Baca Juga: Awas Jebakan Penipuan Pinjol Ilegal, Cek Ciri-cirinya di Sini
Apakah Bisa Dipenjara?
Pertanyaan umum yang muncul adalah, apakah kita bisa dipenjara jika tidak menjawab atau tidak membayar pinjol?
Jawabannya tidak langsung bisa dipenjara. Utang merupakan perdata, bukan pidana. Maka dari itu, selama tidak ada unsur penipuan atau penggelapan, maka tidak serta-merta bisa dipidanakan.
"Jawabannya tidak, karena adalah hak kalian mau merespon atau tidak," tegas Hendra.
Namun, tetap disarankan untuk memberikan respons awal. Hal ini cukup sebagai bukti bahwa kita bersedia membayar, hanya saja membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. Hendra juga menyarankan untuk merekam atau mencatat bukti komunikasi tersebut.
Baca Juga: Hati-hati! Penipuan Berkedok DC Lapangan Resmi Sasar Korban Galbay Pinjol, Begini Cara Bedakannya
Tips Menyikapi Debt Collector
- Respon sekali atau dua kali saja. Sampaikan bahwa Anda akan membayar, namun membutuhkan waktu.
- Simpan bukti komunikasi. Bisa berupa rekaman atau tangkapan layar chat sebagai dokumentasi.
- Tetap tenang. Jangan mudah panik atau terbawa emosi ketika menerima tekanan.
- Laporkan DC ilegal. Jika ada penagihan yang disertai kekerasan verbal, ancaman, atau pelanggaran data pribadi, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang.