Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id, lalu isi data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
Selanjutnya, masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang muncul, lalu klik tombol Cari Data. Dengan begitu, Anda akan langsung tahu apakah terdaftar sebagai penerima PBI JK.
2. Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan
Anda juga bisa memanfaatkan layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400 (nama bot: Chika). Pilih opsi Cek Status Peserta, kemudian masukkan NIK atau nomor BPJS serta tanggal lahir (format YYYYMMDD). Dalam beberapa saat, Anda akan menerima informasi lengkap tentang status kepesertaan Anda.
3. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Download aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store. Setelah login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK, Anda dapat langsung mengecek status kepesertaan di halaman utama aplikasi dengan mudah dan praktis.
4. Lewat Call Center BPJS Kesehatan
Jika Anda lebih suka layanan langsung, cukup hubungi nomor call center BPJS Kesehatan di 165. Sampaikan NIK atau nomor kartu Anda kepada petugas, dan mereka akan membantu memberikan informasi status kepesertaan Anda.
5. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan
Alternatif terakhir, Anda bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk mempermudah proses pengecekan secara langsung.
Cara Mendaftar Bansos PBI JK Tahun 2025
Proses pendaftaran bansos PBI JK tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Penerima bantuan akan melalui beberapa tahap yang terkoordinasi oleh instansi terkait, yaitu:
1. Pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
BPS menjalankan survei dan pendataan untuk mengidentifikasi warga yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial kesehatan.
2. Verifikasi dan Validasi oleh Kementerian Sosial
Data hasil pendataan kemudian diperiksa secara cermat oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
3. Integrasi Data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Seluruh data disinkronkan dengan NIK agar tidak terjadi duplikasi data dan proses administrasi menjadi lebih efisien.
4. Pendaftaran Resmi oleh BPJS Kesehatan
Setelah lolos proses verifikasi, calon penerima secara resmi akan didaftarkan oleh BPJS Kesehatan dan menerima konfirmasi sebagai peserta PBI JK.
Dengan mengikuti rangkaian proses tersebut, penerima bantuan dapat menikmati layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.