Lantas, apa saja penyebab pengajuan pinjaman ditolak pihak pinjol? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Alasan Dana Pinjaman Selalu Ditolak
Merangkum informasi dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada beberapa hal yang kerap menjadi alasan pengajuan pinjaman debitur ditolak pihak pinjol legal.
Berikut ini lima hal yang paling sering menjadi alasan dana pinjaman Supit disetujui oleh pihak pinjaman online.
1. Domisili di luar jangkauan
Beberapa layanan pinjaman online memiliki wilayah akses layanan yang terbatas di beberapa wilayah saja. Artinya, jika Anda tinggal di luar area layanan maka bisa jadi, pengajuan pinjaman dana ditolak.
2. Nomor tidak dapat dihubungi
Alasan lain yang membuat pihak pinjaman online sulit menerima pengajuan pinjaman lantaran nomor Hp yang dicantumkan sudah tidak aktif lagi.
Bahkan, tak sedikit orang yang mencantumkan nomor Hp orang lain. Hal ini pastinya membuat pihak pinjol tidak akan mau menyetujui pinjaman mu.
3. Riwayat kredit buruk
Riwayat kredit yang buruk, seperti telat membayar membayar pinjaman biasanya menjadi alasan utama pihak pinjaman online menolak pengajuan pinjaman yang kamu lakukan.
Perlu diketahui bahwa setiap riwayat pinjaman masyarakat baik melalui bank maupun non-bank dimiliki oleh Bank Indonesia, juga dalam sistem OJK.
Oleh karena itu, kalau kamu ketahuan punya riwayat kredit macet, maka kemungkinan pengajuan pinjaman diterima sangatlah kecil.
4. Berkas persyaratan tidak lengkap
Pindar atau pinjol legal berbeda dengan pinjol ilegal yang tidak memerlukan banyak berkas persyaratan milik debitur karena mereka bisa langsung menyadap ponsel nasabah.
Setiap proses peminjaman di layanan pindar dilakukan sesuai dengan regulasi OJK. Oleh karena itu, masyarakat yang mau meminjam dana harus melengkapi setiap berkas persyaratan yang diminta.
Apabila ada dokumen syarat yang dirasa tidak lengkap atau tidak sesuai yang sudah ditentukan, maka pihak pinjaman online tidak bisa menyetujui pengajuan pinjaman.