Jika mengalami tindakan yang mengancam atau tidak sesuai aturan, dokumentasikan kejadian tersebut dan sebarkan melalui media sosial atau tulis di kolom surat pembaca.
Cara ini cukup efektif untuk menarik perhatian publik dan menekan pihak pinjol agar bertindak sesuai hukum.
5. Laporkan ke Otoritas Terkait
Anda berhak melaporkan aplikasi pinjol atau debt collector yang melanggar hukum ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga perlindungan konsumen.
Tidak Semua DC Bersikap Kasar
Perlu diketahui, tidak semua DC bersikap kasar. Sering kali, intimidasi datang dari pihak yang mengaku sebagai DC melalui telepon.
Padahal, yang menelepon tersebut bukanlah petugas lapangan sebenarnya, melainkan bagian dari tim penagihan yang hanya berpura-pura menjadi petugas lapangan.
Orang yang datang langsung ke rumah biasanya berbeda dari yang menghubungi lewat telepon.
Oleh karena itu, penting untuk membedakan jenis komunikasi yang diterima dan tetap bersikap bijak dalam menghadapinya.