POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap lima risiko yang mengintai jika menggunakan layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar resmi di OJK
Saat ini siapa pun bisa mengajukan pinjaman secara online dengan mudah dan cepat. Pinjaman online (pinjol) semakin populer dan banyak digunakan masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat.
Namun, dibalik kemudahannya pengguna harus bijak dalam memilih layanan pinjol sebab masih terdapat beberapa perusahan fintech yang tidak beroperasi resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aplikasi pinjol ilegal sering kali menjebak para pengguna dengan syarat yang mudah dan proses yang cepat namun memiliki ancaman yang serius.
Risiko yang ditimbulkan jika menggunakan pinjol ilegal adalah suku bunga yang tidak masuk akal, penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan, bahkan dapat menyebabkan data pribadi nasabah disebar secara sengaja.
Baca Juga: Cara Agar Terhindar dari Galbay Pinjol, Perhatikan 3 Hal Ini sebelum Mengajukan Pinjaman
Risiko Menggunakan Layanan Pinjol Ilegal
- Bunga dan Biaya Lainnya Tidak Wajar
Pinjol ilegal akan mengenakan bunga yang tidak sesuai dengan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu sekisar 0,067% hingga 0,3 per hari.
- Teror dan Intimidasi dari DC
Nasabah yang mengalami gagal bayar atau telat membayar akan mendapatkan ancaman seperti penyebaran data pribadi yang bisa merugikan konsumen.
- Penyebaran Data Pribadi
Banyak kasus pinjol ilegal yang kini menyebarkan informasi pribadi nasabah untuk menekan konsumen agar membayar hutang.
- Tidak ada Perlindungan Hukum
Pinjol ilegal yang tidak terdaftar resmi di OJK, nasabah tidak akan mendapatkan perlindungan apabila terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan.
- Biaya Administrasi Tidak Wajar
Pinjol ilegal kerap mengenakan biaya admin yang tidak jelas dan cukup besar nominalnya jika dibandingkan pinjol resmi.
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal Jika Terjerat, Simak dan Pahami Ciri-cirinya!
Berhati-hatilah dalam menggunakan layanan pinjol, pastikan platform yang digunakan terdaftar resmi di OJK.
Gunakanlah layanan pinjol untuk kepentingan mendesak saja bukan untuk gaya hidup dan pastikan Anda sanggup untuk membayar tagihan sesuai dengan perjanjian