Jangan langsung panik jika mendapatkan pesan penagihan. Lakukan verifikasi dengan mengunduh aplikasi pinjol resmi terkait dan periksa apakah Anda memiliki utang atau tidak.
Baca Juga: Kenali 5 Trik Penipuan Pinjol Ilegal yang Sering Menjebak Korban, Ikuti Langkah Ini untuk Antisipasi
Hindari mengklik tautan yang dikirim melalui WA karena berpotensi membawa virus atau malware.
3. Hubungi Layanan Customer Service Resmi
Jika setelah melakukan pengecekan ternyata Anda tidak memiliki utang, segera hubungi layanan pelanggan dari aplikasi pinjol terkait.
Selain itu, laporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk mengamankan data pribadi Anda.
4. Laporkan ke Kepolisian
Selain menghubungi CS, Anda juga bisa melaporkan kasus ini ke kepolisian sebagai langkah antisipasi.
Dengan begitu, Anda dapat memastikan bahwa kasus ini tercatat secara resmi dan mendapat perlindungan hukum.
Dengan memahami modus dan cara mengatasinya, Anda dapat terhindar dari penipuan pinjol melalui WA.
Demikian tadi cara menhatasi penipuan penagihan pinjol lewat WhatsApp.