2. Klik menu Informasi Keuangan Non-Bank atau IKNB
3. Lalu, klik menu Fintech yang ada di pojok kanan bawah
Baca Juga: Pinjol Ilegal Menyebar Data Pribadi Anda? Ikuti Cara Ini Sekarang!
4. Nantinya situs resmi OJK akan menampilkan aplikasi pinjol atau sekarang disebut pindar resmi terdaftar di OJK
5. Jika pinjol yang hendak Anda gunakan tidak ada di daftar, artinya perusahaan tersebut tidak diawasi oleh OJK dan patut diwaspadai sebagai pinjol ilegal.
Demikian informasi mengenai cara cek pinjol ilegal.