"Hal tersebut bisa memberatkan nasabah untuk membayar, jadi utang semakin menumpuk karena denda utang yang terlalu besar," sambungnya.
Fintechid menyarankan bagi nasabah atau debitur yang hendak pinjam uang di aplikasi pinjol ilegal untuk berpikir ulang dan kalau bisa tidak meminjam uang di pinjol ilegal.
Itulah bahaya pinjam uang di aplikasi pinjol ilegal sebaiknya nasabah tidak meminjanya.