Aturan Baru Kemensos 2025, Usia Produktif KPM Hanya Dapat Bansos Maksimal 5 Tahun

Kamis 15 Mei 2025, 16:17 WIB
Mulai 2025, KPM usia produktif hanya bisa menerima bansos maksimal 5 tahun.  (Sumber: kemensos.go.id)

Mulai 2025, KPM usia produktif hanya bisa menerima bansos maksimal 5 tahun. (Sumber: kemensos.go.id)

Dengan adanya kebijakan tersebut, penerima bansos dari kalangan usia produktif diharapkan bisa "naik kelas" menjadi masyarakat mandiri dan tidak lagi tergantung pada bantuan sosial.

Menariknya, dalam penyaluran bansos tahap kedua tahun 2025 ini, data penerima mengacu pada Data Terpadu Sejahtera (DTS) terbaru.

Imbasnya, banyak penerima lama yang kemungkinan tidak lagi masuk dalam daftar penerima, dan kuota akan diisi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang telah divalidasi.

Di lapangan, beberapa KPM yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hasil validasi baru dilaporkan sudah mencairkan bantuannya.

Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Rp2.400.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS Siap Diterima NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Diverifikasi Pemerintah, Cek Sekarang!

Namun hingga kini belum bisa dipastikan apakah pencairan tersebut merupakan bagian dari tahap kedua 2025 atau sisa dari pencairan tahap sebelumnya.

Kebijakan baru ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak warga mulai mempertanyakan nasib mereka jika telah menerima bansos lebih dari lima tahun.

Namun di sisi lain, pendekatan bertahap dan pemberdayaan yang dirancang oleh Kemensos dinilai menjadi langkah strategis agar bansos lebih tepat sasaran dan mampu menciptakan kemandirian ekonomi jangka panjang.


Berita Terkait


News Update