POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaporkan telah menerima pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua.
Nilai bantuan saldo dana bansos yang diterima cukup signifikan, bahkan mencapai Rp800.000 per KPM, serta terdapat pencairan ganda masing-masing Rp400.000.
Program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan menyasar KPM yang datanya telah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk tahap kedua tahun 2025 ini, penyaluran difokuskan kepada KPM yang berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4, berdasarkan tingkat penghasilan rumah tangga.
Dalam artikel ini, Poskota akan memberikan informasi mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua, kategori desil yang menjadi sasaran penerima, serta bagaimana masyarakat dapat memeriksa kelayakan mereka sebagai penerima bantuan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos?
Menurut informasi dari Kemensos, hanya KPM yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 yang berhak menerima pencairan bantuan tahap kedua ini.
Kategori desil sendiri didasarkan pada tingkat penghasilan per kapita, yang mengelompokkan masyarakat dari golongan miskin ekstrem hingga sangat kaya.