Ciri pinjol ilegal antara lain tidak mencantumkan alamat kantor fisik, tidak memiliki layanan pelanggan resmi, serta menggunakan saluran komunikasi yang tidak etis.
8. Manfaatkan Layanan Konsultasi OJK
Jika Anda merasa menjadi korban penagihan tidak wajar atau terjerat pinjol ilegal, segera laporkan melalui layanan konsumen OJK.
Anda dapat menghubungi 157 (telepon), kirim email ke [email protected], atau akses layanan online di www.kontak157.ojk.go.id. Layanan ini bersifat gratis dan melindungi hak Anda sebagai konsumen jasa keuangan.