Tips Lindungi Data Pribadi dari Jeratan Pinjol Ilegal

Rabu 14 Mei 2025, 20:16 WIB
Waspada penyalahgunaan data pribadi di pinjol ilegal.  (Sumber: Pinterest)

Waspada penyalahgunaan data pribadi di pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

2. Perhatikan Kebijakan Privasi

Sebelum mengajukan pinjaman, pahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. Perhatikan hak dan kewajiban calon debitur yang dilindungi hukum. Tak hanya itu, pastikan untuk mengetahui bagaimana informasi pribadi digunakan dan dilindungi oleh penyelenggara jasa pinjaman dana.

Baca Juga: Terbukti! dengan 4 Cara Ampuh Ini Dapat Cegah Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah Nasabah yang Galbay

3. Gunakan Jaringan Internet yang Aman

Untuk mengakses layanan pinjol, pastikan menggunakan jaringan internet yang aman, baik data seluler maupun Wi-Fi. Alangkah lebih baik untuk menggunakan jaringan pribadi yang telah terenkripsi untuk mengurangi risiko pencurian data atau peretasan.

4. Verifikasi Keamanan Aplikasi

Pastikan untuk mengunduh aplikasi pinjol yang asli melalui layanan seperti Google Play Store dan App Store atau mencarinya di situs resmi perusahaan. Sebelum melakukan registrasi akun, calon nasabah juga harus memperhatikan bahwa aplikasi telah dilengkapi dengan lapisan keamanan yang memadai dari serangan siber.

Baca Juga: Hindari Penipuan! Ini Waktu DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih ke Rumah dan Cara Menghadapinya

5. Jangan Bagikan Informasi Pribadi Sembarangan

Hindari untuk memberikan informasi dan data pribadi selain ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK, misalnya nomor kartu debit atau nomor kartu anjungan tunai mandiri (ATM) kepada pinjol. Oleh karena itu, calon nasabah perlu memastikan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk bisa menikmati layanan di pinjol legal.

6. Periksa Aktivitas Keuangan

Selalu pantau aktivitas keuangan secara berkala, terutama pada layanan berbasis daring (online), seperti internet banking, mobile banking, dan dompet digital (e-wallet). Apabila menemukan transaksi yang mencurigakan, maka segera pertahankan keamanan akun dan laporkan kepada pihak penyedia.

Berita Terkait

News Update