Pria Ini Dibekuk Polisi Usai Peras Pekerja Rp7 Juta di Serang

Rabu 14 Mei 2025, 15:03 WIB
Tersangka AJ (jaket merah) saat diamankan Tim Jatanras karena diduga melakukan pemerasan tenaga kerja. (Sumber: Satreskrim Polres Serang)

Tersangka AJ (jaket merah) saat diamankan Tim Jatanras karena diduga melakukan pemerasan tenaga kerja. (Sumber: Satreskrim Polres Serang)

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Berita Terkait

News Update