Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Pria Ini Dibekuk Polisi Usai Peras Pekerja Rp7 Juta di Serang
Rabu 14 Mei 2025, 15:03 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait