POSKOTA.CO.ID - Seringkali masyarakat memilih pinjaman online (pinjol) sebagai salah satu jawaban untuk mendapatkan pinjaman uang di waktu yang darurat dan juga genting.
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis pinjaman yang bisa diajukan dan salah satunya adalah ilegal, yakni Pinjol ilegal dan Pinjaman Daring (pindar) yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa alasan di antaranya adalah karena pinjol dan pindar dapat sangat mudah diajukan oleh para penggunanya, selain itu juga pindar juga cepat dalam mencairkan bantuannya, tidak butuh waktu yang lama.
Baca Juga: Penipuan Pinjol Ilegal Merajalela, Begini Cara Menghindarinya!
Meskipun dapat terbilang mudah, namun masih banyak juga para calon penggunanya yang kesulitan dalam mengajukan pinjamannya, biasanya kesulitan tersebut dapat berupa pinjaman yang ditolak.
Banyak Pindar atau Pinjol yang Tidak Cair

Perlu diketahui bahwa pindar tidak selalu cair, hal tersebut terjadi karena terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihak penyedia pinjaman saat hendak mencairkan pinjamannya.
Baca Juga: 5 Pilihan Pinjol Syariah Terdaftar Resmi di OJK, Bebas Riba Langsung Cair
Biasanya, pinjaman yang tidak cair ini juga disebabkan karena para calon debitur tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pihak pindar, jadi pastikan terlebih dahulu, Anda sudah memenuhi syaratnya terlebih dahulu.
Pastikan Sudah Penuhi Syarat Sebelum Ajukan Pinjaman
Terdapat beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi oleh calon debitur saat hendak mengajukan pinjaman, antara lainnya adalah cukup umur dan juga memiliki pekerjaan sehingga bisa membayar pinjamannya pada tepat waktu.
Baca Juga: Kena Teror DC Pinjol di Instagram dan Facebook? Cegah dengan 5 Cara Ini
Pihak penyedia pinjaman juga akan melakukan background checking terhadap calon debitur, apabila tidak memenuhi syaratnya, maka pinjaman tidak akan dicairkan kepada debitur.