POSKOTA.CO.ID - Simak secara lengkap di sini langkah mudah untuk menghapus akun pindar AdaKami secara permanen.
Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.
Ada banyak pindar di Indonesia, salah satunya adalah AdaKami. Menyediakan fasilitas pinjaman atau kredit tanpa agunan. Limit dan tenor yang disediakan pun bervariasi sesuai kemampuan Nasabah.
Baca Juga: Butuh Limit Pindar Extra? Begini Cara Menambahkannya
Ketika Anda sebagai debitur sudah menyelesaikan utangnya dan ingin menghapus akun tersebut, bisa saja dilakukan.
Namun, harus memperhatikan beberapa hal berikut ini sehingga tidak dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Langkah Hapus Akun Pindar AdaKami Secara Permanen
Baca Juga: Tanpa Cek Skor Kredit, Ini Pindar Legal yang Bisa Cair Cepat!
1. Tagihan Sudah Harus Lunas
Sebelum menghapus akunnya, Pastikan semua tagihan anda di AdaKami sudah lunas. Akun yang pinjamannya masih tertunggak, tidak bisa dihapus sampai kewajiban tersebut terselesaikan.
Pastikan untuk mengecek status tagihan anda di dalam aplikasi agar tidak ada sisa cicilan yang masih tersisa. Setelah lunas, baru bisa lanjut ke tahap berikutnya.
2. Akun AdaKami Tidak Tertaut ke Akun E-commerce Manapun
Pastikan bahwa akun AdaKami Anda tidak tertaut ke e-commerce manapun, seperti Tokopedia, Shopee, dan lain-lain. Hal ini bisa menimbulkan transaksi otomatis yang dapat menghambat proses penghapusan akun.
Baca Juga: Ini Risiko Serius Galbay di Pindar Legal, Jangan Anggap Remeh